harta yang wajib di zakati adalah:
Pertama, Uang dengan segala bentuknya, yang meliputi : emas, perak, dan lembaran-lembaran berharga (saham, obligasi dan lain-lain)
Kedua, barang dagang yang meliputi segala sesuatu yang dipersiapkan untuk mendapatkan keuntungan dari para pedagang dan penjual dengan segala macam dan bentuknya.
Ketiga, binatang ternak yang meliputi: Unta, Sapi dan kambing. Masuk dalam katagori kambing adalah kambing gunung.
Keempat, hasil-hasil pertanian dengan segala jenis dan macamnya.
Kelima, hasil-hasil pertambangan meliputi segala sesuatu yang dikeluarkan dari perut bumi yang berupa barang-barang tambang seperti besi dan tembaga.
Dikutip dari Panduan Lengkap & Praktis Zakat Dalam Empat Madzhab, oleh Dr. Abdullah Nashih”ulwan. Hal. 21

Tidak ada komentar:
Posting Komentar